Warga Blora, Jateng yakni Hariantono (31) nekat mencuri karena kecanduan judi online (Judol). Ia mencuri truk crane milik mantan bosnya di Mojokerto, Jatim.
Kejati Sulsel ungkap dugaan korupsi pengadaan 4 juta bibit nanas senilai Rp 60 miliar. 3,5 juta bibit mati karena kurangnya lahan. Enam tersangka ditetapkan.
Hariantono mencuri truk crane milik mantan bosnya karena kecanduan judi online. Bersama temannya, mereka ditangkap setelah aksi pencurian di Mojokerto.
Reza Habibi, Hermansyah, dan Adi Putra divonis 3 tahun penjara karena membawa PMI ilegal ke Malaysia. Ketiganya terbukti melanggar UU Perlindungan PMI.