Oknum caleg partai Gelora inisial S (36) di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap usai melakukan penipuan terhadap 19 orang senilai Rp 1 miliar.
Harta Mahfud Rp 29,5 miliar terbagi dalam bentuk aset berupa tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.