Sutar Ariyanto alias Restu (63), terdakwa penggendam 13 orang divonis 2,5 tahun penjara. Hakim menilai, terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin meminta ICMI Wilayah Jabar mengajak mahasiswa dalam upaya mengatasi permasalahan pembangunan, terutama pangan dan stunting.