Mahkamah Konstitusi juga memutuskan tidak menerima gugatan presidential threshold 20 persen yang diajukan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.
Gugatan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen di MK berguguran. Ada 6 permohonan terkait ambang batas yang ditolak MK.