Pemerintah tegas mencabut IUP 4 perusahaan tambang di pulau-pulau kecil di Raja Ampat. Pencabutan izin ini dilakukan atas arahan Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari 4 perusahaan akibat aktivitas tambang nikel di kawasan konservasi Geopark Raja Ampat, kecuali PT Gag.