Polda Metro menegaskan uji emisi kendaraan di Jakarta tidak menjadi syarat perpanjang STNK. Syarat perpanjang STNK tetap sama seperti yang sudah berlaku.
Nantinya kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenai sanksi denda. Denda tilang bagi mobil sebesar Rp 500 ribu dan bagi sepeda motor sebesar Rp 250 ribu.