Muhammad Rafi dituntut 10 tahun penjara karena memproduksi vape ilegal dengan etomidate. Ia juga dikenakan denda Rp 800 juta. Sidang lanjutan pekan depan.
Bigmo diperiksa Polda Metro Jaya terkait dugaan eksploitasi anak dalam siaran langsung promosi vape. Bigmo gak mengelak, mengakui kesalahannya, dan minta maaf.
Rutan Kelas I Samarinda perketat pengawasan dengan melarang penggunaan vape dan pod ke warga binaan dan pegawai, demi mencegah peredaran liquid narkoba.