Pemkab Sukabumi menanggapi narasi "mencuri di tanah sendiri" terkait tambang ilegal. DLH menegaskan aktivitas ini melanggar hukum dan berbahaya bagi lingkungan.
Sistem gua tersebut, yang membentang jauh ke dalam tanah, juga sangat sempit, dengan beberapa bagian hanya berukuran sekitar 50 cm, menurut tim penyelamat.
Direktur Jenderal Gakkumhut menertibkan 281 tambang emas ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Kerugian negara akibat tambang ilegal Rp 304 miliar.