Penertiban dilakukan karena APK melanggar aturan pemasangan seperti dipaku di pohon dan di tiang listrik. Penertiban dilakukan tim gabungan dalam Tim Tangkas.
Pengendara dari sisi utara hendak ke selatan jelas tak bisa melihat lampu APILL tersebut dengan jelas. Baru setelah berjalan 10 meter, mereka bisa melihatnya.
Wali Kota Depok Muhammad Idris menerbitkan Instruksi Wali Kota (Inwal) nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Kota Depok.