Kecelakaan maut terjadi setelah mobil ditabrak kereta api di Tambun, Bekasi. Mobil itu diduga mogok di tengah perlintasan kereta. Ini pelajaran pentingnya.
Korlantas Polri bakal menerapkan tilang elektronik di jalan tol. Penilangan berlaku bagi pengendara yang melaju dengan batas kecepatan lebih dari 120 km/jam.