Terdakwa korupsi I Ketut Tunas mengaku menyesal dan berkomitmen mengembalikan kerugian Rp 863 juta. Ia memohon keringanan hukuman di Pengadilan Tipikor.
Kasat Reskrim Polres Sigi, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) AKP Siti Elminawati mengedepankan perspektif korban dalam penanganan kasus perempuan dan anak.