Bagaimana hukumnya jika seseorang sudah mampu secara fisik tetapi belum mampu secara finansial hingga memilih untuk melaksanakan haji dengan dana hasil pinjam?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah mempertemukan manajemen Indodax dengan member yang mengklaim kelihangan dana. OJK masih melakukan penelusuran.