Jaksa menguraikan siasat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menutupi konflik kepentingan atau conflict of interest dalam pengadaan laptop Chromebook.
Dalam sidang korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim menjelaskan bahwa keputusan diambil oleh dirjen, bukan dirinya. Proyek ini merugikan negara Rp 2,1 T.
Jaksa menolak pleidoi Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Selain itu, jaksa menyatakan ada 8 fakta hukum yang buktikan kesalahan Nadiem.