Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim.
Nadiem mengatakan jaksa salah mencantumkan identitas dalam dokumen tersangka. Ahli dari Kejagung mengatakan identitas tersangka bukan ranah praperadilan.