Mulai 1 Januari 2025, mobil dan motor tertentu akan dikenakan PPN 12%. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan penerimaan pajak dan mengatur barang mewah.
Truk ODOL menjadi ancaman serius di jalan raya, memicu kecelakaan maut. KNKT sarankan edukasi dan sekolah mengemudi untuk pengemudi truk demi keselamatan.