Warisan bisa jadi berkah atau masalah. Jadi masalah bila di antara ahli waris timbul sengketa, salah satunya adanya ahli waris yang murtad. Bagaimana hukumnya?
Kejagung terapkan restorative justice 3 perkara penipuan, KDRT hingga penganiayaan. Adapun penghentian penuntutan itu dilakukan karena telah terjadi perdamaian