Bawaslu mengimbau peserta Pemilu untuk tidak berkampanye di tempat ibadah. Ada sanksi pidana yang berlaku jika peserta Pemilu berkampanye di tempat ibadah.
Bawaslu melakukan pengawasan pada proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih di Pemilu 2024. Bawaslu menemukan lima kendala khusus saat coklit.