Serma TDA selain divonis penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Militer I-02 Medan, juga dipecat dari anggota TNI. Serma TDA terbukti membunuh istrinya.
Spanduk bernarasikan dukungan ke Prabowo-Gibran untuk maju 2 periode muncul di Sumut. Spanduk itu dipasang oleh Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP).