KPK Ungkap Ada Perusahaan Ajukan Izin Tambang Pasir di Pulau Citlim

Kepulauan Riau

KPK Ungkap Ada Perusahaan Ajukan Izin Tambang Pasir di Pulau Citlim

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 27 Agu 2025 21:42 WIB
Penampakan pulau Citlim, Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).(Alamudin Hamapu/detikcom)
Foto: Penampakan pulau Citlim, Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). (Alamudin Hamapu/detikcom)
Batam -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya perusahaan baru yang tengah mengajukan izin pertambangan pasir di Pulau Citlim, Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Pengajuan izin itu dilakukan setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan aktivitas dua perusahaan tambang di Pulau Citlim.

"Kami dengar ada pengajuan izin baru di Citlim," kata Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, Rabu (27/8/2025).

Dian meminta KKP agar tidak memproses pengajuan izin oleh perusahaan baru yang ingin melakukan penambangan pasir di Pulau Citlim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalaupun mengurus izin, KKP tidak boleh proses. KKP harus tegas ini," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dian juga mengingatkan KKP agar tidak memanfaatkan celah peraturan yang ada untuk memberikan izin kepada perusahaan baru. Menurutnya, jika hal itu terjadi maka masyarakat akan menjadi korban.

"Jangan sampai di balik celah-celah ini ada gratifikasi, korupsi, dan lain sebagainya. Masyarakat bisa menjadi korban. Harapan kami perlu ada sikap tegas dari KKP dan harus ada pendekatan holistik," katanya.

Dian menyebut pihaknya meminta Kementerian ESDM dan KKP agar senantiasa berkoordinasi jika ada pengajuan izin pertambangan di pulau kecil. Menurutnya, jika perusahaan tersebut mengajukan izin ke Kementerian ESDM, maka harus ada rekomendasi dari KKP.

"Kedepan harus dipastikan koordinasi antara kementerian. Misalnya ada yang ingin menggunakan pulau kecil untuk tambang, Kementerian ESDM harus mensyaratkan adanya rekomendasi dari KKP. Biar tidak capek di ujung," ujarnya.

Saat disinggung soal identitas perusahaan baru yang tengah mengajukan izin, Dian mengatakan hal itu masih didalami pihaknya. Namun, ia memastikan perusahaan tersebut merupakan pemain baru.

"Saya belum mendalami siapa perusahaan tersebut. Tapi informasinya pemain baru," ucapnya.

KPK Minta KKP Tegas Terhadap Aturan

Lebih lanjut, Dian menegaskan jika KKP mengeluarkan izin terhadap perusahaan baru, maka hal itu akan berimbas kepada pengelolaan pulau kecil lainnya.l di Indonesia.

"Jangan sampai sudah tidak boleh tapi dipaksakan. KKP juga sudah kita minta tegas terhadap aturan. Kalau izin dikeluarkan, ini bisa jadi masalah karena yang lama belum selesai. Kalau salah melakukan pendekatan di Citlim, maka kita bicara yurisprudensi di pulau lain. Nanti yang lain minta kompensasi yang sama," ujarnya.

Dian juga mengungkapkan hasil pendataan IUP di Indonesia. Tercatat ada 246 IUP di pulau kecil, dan sebagian besar berada di Provinsi Kepri.

"Kami dari KPK dalam rangka mendata IUP di pulau kecil se-Indonesia. Ada 246 IUP versi ESDM, sementara versi KKP ada 370 IUP se-Indonesia. Yang paling banyak ada di Kepri, yakni sekitar 133 IUP," jelasnya.

"Kami potret kepatuhannya dari 8-9 kementerian. Mengenai pinjam pakai kawasan hutan, dari 264 yang punya izin pinjam pakai, paling hanya 20 persen. Untuk jaminan reklamasi pasca tambang, yang sudah setor baru 40 persen. Bahkan ada 52 pulau yang ada tambangnya, tapi tidak punya izin pelabuhan atau terminal khusus. Mereka juga tidak menyetor PNBP dan lainnya. Semua sudah kami petakan," tambahnya.


Warga Tambang Pasir Kembali Dibuka

Masyarakat di Pulau Citlim menggelar aksi unjuk rasa menuntut agar dua tambang pasir milik PT Jeni Prima Sukses (JPS) dan PT Asa Tata Mardivka (ATM) kembali dibuka.

Dalam aksi yang digelar di depan Kantor Desa Buluh Patah, Pulau Citlim, Karimun, warga meminta agar aktivitas pertambangan pasir yang dikelola PT JPS dan ATM tidak ditutup. Mereka menegaskan tambang pasir merupakan sumber penghidupan utama masyarakat.

"Jangan ditutup lapangan pekerjaan kami," bunyi tulisan di salah satu spanduk warga.

Salim, warga Desa Buluh Patah, mengatakan keberadaan tambang di Pulau Citlim sangat membantu perekonomian masyarakat. Menurutnya, dua perusahaan itu mempekerjakan sekitar 60 hingga 100 orang.

"Adanya tambang bisa membantu masyarakat. Anak-anak dan saudara kami bisa bekerja di sana," kata Salim

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: DPR Apresiasi Pencabutan Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads