Seorang WNA Prancis viral mengkritik Bali sebagai tempat liburan yang mengerikan. Dinas Pariwisata Badung merespons dengan evaluasi dan perbaikan infrastruktur.
WNA Prancis viral kritik Bali sebagai tempat liburan mengerikan. Ia keluhkan infrastruktur, penipuan, dan pelayanan buruk. Pemerintah Badung tanggapi positif.
Jaksa menuntut advokat Togar Situmorang 2 tahun 6 bulan penjara atas dugaan penipuan klien yang merugikan Rp 1,81 miliar. Sidang berlanjut 31 Maret 2026.