MK menolak gugatan yang diajukan politikus PD, Taufiqurrahman, yang meminta agar wali kota daerah administratif di Daerah Khusus Jakarta dipilih lewat pilkada.
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Cabup Ade Sugianto di Pilbup Tasikmalaya karena telah menjabat selama dua periode. Ade pun menerima putusan MK itu.
MK sudah memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati/Wakil Bupati Empat Lawang, untuk dilakukan PSU. Lantas, bagaimana respons Joncik?