Terungkap Alasan PSU di Banjarbaru Digugat 2 Pihak ke MK

Terungkap Alasan PSU di Banjarbaru Digugat 2 Pihak ke MK

Khairun Nisa - detikKalimantan
Sabtu, 26 Apr 2025 07:00 WIB
Sejumlah pihak menggugat hasil PSU di Banjarbaru ke MK
Sejumlah pihak menggugat hasil PSU di Banjarbaru ke MK (Foto: Dok Denny Indrayana)
Banjarbaru - Hasil pemungutan suara ulang (PSU) di Banjarbaru kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disebabkan adanya dugaan politik uang dalam PSU tersebut.

Dilihat di situs MK pada Jumat (25/4), gugatan pertama diajukan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan dengan kuasa hukum Muhamad Pazri dan Denny Indrayana, dengan termohon KPU. Gugatan tertanggal 23 April itu tercatat dengan nomor akta 8/PAN.MK/e-AP3/04/2025

Kemudian gugatan kedua diajukan oleh Udiansyah dengan kuasa hukum Denny Indrayana dan Muhamad Pazri. Gugatan tercatat dengan nomor akta 9/PAN.MK/e-AP3/04/2025 dan termohon KPU.

"Tim Hukum Hanyar menilai bahwa PSU Banjarbaru merupakan contoh nyata dari kerusakan demokrasi elektoral, di mana prinsip free and fair election dikalahkan oleh kekuatan uang dan praktik kecurangan sistemik," ujar Denny Indrayana, kuasa hukum penggugat, Jumat (25/4/2025).

Denny menilai, PSU yang dilaksanakan dengan tujuan awal untuk memperbaiki pelanggaran itu justru kembali diwarnai politik uang. Sehingga, membuat PSU itu kembali mencederai asas pemilu yang jujur dan adil.

"Politik uang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) untuk memenangkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Lisa Halaby-Wartono," kata Denny.

Dalam permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, Denny menyebut akan memaparkan bagaimana kekuatan dari politik uang yang menjadi strategi dalam pemenangan satu paslon.

Sehingga, ia mengatakan tak ada lagi demokrasi yang mencerminkan kedaulatan rakyat, melainkan berubah menjadi duitokrasi atau kedaulatan uang.

"Tim Hukum Hanyar meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 dari pencalonan Pilkada Banjarbaru," tegas Denny.

Kemudian, memohon agar MK menetapkan kolom kosong sebagai pihak yang memperoleh suara terbanyak. Sebagai tindak lanjut, Tim Hukum Hanyar meminta KPU untuk menyelenggarakan Pilkada ulang pada bulan Agustus 2025.

Sebelumnya, hasil Pilkada Banjarbaru pernah digugat ke MK lantaran prosesnya dinilai tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Pasangan calon yang telah terdiskualifikasi masih tercantum dalam surat suara, sehingga menyebabkan perolehan suara menjadi tidak sah.

MK lalu memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang. PSU Pilkada Banjarbaru pun digelar pada Sabtu, 19 April 2025.

Hasil rekapitulasi KPU menyebutkan selisih perolehan suara dari paslon Erna Lisa Halaby-Wartono dan kotak kosong sekitar 4.628 suara. Sedangkan dari persentasenya sekitar 4,31.

"Perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 (Elsa-Wartono) 56.043 suara, untuk perolehan kolom kosong 51.415 suara," kata Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, Senin (21/4/2025) malam.

Partisipasi pemilih secara persentase mengalami penurunan 52,15 persen, hanya saja dari segi kehadiran mengalami peningkatan yang cukup siginifikan. Adapun DPT di Banjarbaru sebanyak 195.189 mengikuti pada Pilkada 2024 lalu.


(mud/mud)

Hide Ads