Tiga pelaku penyiraman air keras terhadap Kabid Keperawatan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Barat, Achmad masih ditahan di Mapolres Singkawang.
Majelis hakim PN Mataram menjatuhi Agus Difabel dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun. terkait kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan.