Terdakwa Muhammad Syahruna mengaku terlibat dalam pencetakan uang palsu karena iseng. Dia menyesal dan menjelaskan pengaruh Andi Ibrahim dalam keputusannya.
Terdakwa uang palsu Ambo Ala menghadirkan saksi meringankan di persidangan. Saksi menyebut Ambo sebagai sosok berjiwa sosial tinggi dan aktif di masjid.
Kasus uang palsu mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Andi Ibrahim, berlanjut di PN Sungguminasa. Sidang ditunda karena saksi meringankan belum hadir.
Pelaku penipuan modus pembayaran bukti transaksi QRIS palsu dengan sasaran toko kelontong yakni Faisyal Fahmi ditangkap polisi. Ini awal aksinya terbongkar.