Keinginan Polda Bali yang bakal mengancam warganet pengunggah konten WNA nakal dengan UU ITE dikritik ramai-ramai oleh LBH Bali hingga Niluh Djelantik.
LBH Bali meminta Polres Buleleng tidak melanjutkan laporan mantan dosen STIKES Buleleng Putu Agus Ariana alias PAA terhadap pemilik akun facebook Ary Ulangun.
Bule nakal di Bali semakin meresahkan. Kepolisian Daerah (Polda) Bali justru mengancam pidana bagi pengunggah konten turis asing berulah melalui media sosial.