Warga Desa Kertawinangun resah akibat tumpukan sampah liar yang mengganggu kesehatan dan kenyamanan. Mereka mendesak pemerintah untuk segera bertindak.
Polda Babel gagalkan penyelundupan 4,9 ton pasir timah ilegal ke Batam. Satu tersangka, FR (30), diamankan di tengah laut. Hukumannya bisa 5 tahun penjara.