Saka Tatal, salah seorang yang telah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Kejagung melimpakan dua tersangka korupsi timah, Harvey Moeis dan Helena Lim, ke Kejaksaan Jaksel. Jaksa turut memamerkan barbuk berupa tumpukan uang Rp 35 M.