Terpidana kasus pencabulan di Jember, Kiai Fahim Mawardi bebas. Ia bebas usai setahun menjalani hukuman di bui. Padahal, Pengurus Ponpes Al Djaliel 2 Jember ini divonis 8 tahun penjara.
Sebelumnya, Fahim disebut melakukan pencabulan pada santriwati hingga ustazah di ponpesnya. Polisi menyebut, ada empat orang yang menjadi korban.
Fahim pun sempat mengelak dan tak mengakui aksinya. Ia sempat berjanji akan berjalan jongkok dari Jember menuju Jakarta jika ia terbukti mencabuli santriwatinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 4 Fakta Kiai Cabul di Jember Bebas Usai Setahun Bui padahal Vonis 8 Tahun:
1. Video Kiai Fahim Bebas Sempat Viral
Video penyambutan kebebasan kiai pengurus pondok pesantren Al Djaliel 2 itu beredar viral di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 12 detik, tampak Fahim keluar dari lapas dan disambut sejumlah orang.
Video itu diunggah pada Sabtu (20/7) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB. Kini, video tersebut telah ditonton lebih dari 24 ribu tayangan dan memperoleh 28 komentar dari netizen.
Nampak dalam video tersebut, Fahim yang baru keluar lapas langsung disambut hangat oleh sejumlah pengikutnya. Bahkan salah satu pengikutnya sempat memberikan pelukan.
2. Disebut Sudah Bebas Beberapa Hari Lalu
Dalam keterangan video disebutkan Fahim bebas pada Rabu, 17 Juli 2024.
"Bebasnya Fahim ini disebutkan oleh Fitri (Adik Fahim) sejak Rabu 17 Juli 2024 lalu," demikian keterangan yang ada dalam video tersebut, dilihat detikJatim, Minggu (21/7/2024).
3. Kalapas Sebut Fahim Bebas Bersyarat
Menanggapi hal tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Jember Hasan Basri membenarkan terkait bebasnya Fahim Mawardi. Ia menyebut pembebasan Fahim bersyarat.
"Iya betul Gus Fahim sudah bebas hari Rabu kemarin. Tapi bebasnya masih bebas bersyarat," kata Hasan Minggu (21/7/2024).
Ditanya lebih lanjut, Hasan enggan membeberkan lebih Ia hanya menjanjikan akan memberikan keterangan lengkap keesokan harinya.
"Jadi beliau (Fahim Mawardi) masih dikenakan wajib lapor karena bebas bersyarat ini. Tapi untuk detailnya, besok Senin ya ketemu di lapas," tandas Hasan.
4. Kasus yang Menjerat Fahim
Fahim Mawardi merupakan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati hingga ustazag pada tahun 2023 lalu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember lalu menjatuhkan vonis 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Fahim dinilai melanggar pasal tentang perlindungan anak dan kekerasan seksual sesuai pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
Seperti diketahui, Fahim dilaporkan oleh istrinya karena berselingkuh dan mencabuli santriwatinya. Dugaan itu muncul berdasarkan rekaman CCTV.
"Jadi Bu Nyai (istri Kiai) ini melakukan konsultasi ke Polres Jember. Tanya ke bagian PPA Polres Jember. Beliau ini melakukan pengaduan, jika pak kiai ini, disebut sering kalau malam memasukkan santrinya ke dalam ruangan khusus berbentuk kamar atau ruang pribadi Pak Kiai. Masuknya dari malam, keluarnya sekitar jam 1-3 dini hari," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Kamis (5/1).
(hil/fat)