Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkap hasil rapat lanjutan Panja RUU TNI Nomor 34 Tahun 2004 antara DPR RI dan pemerintah pada Senin malam.
DPR menegaskan hanya ada 3 pasal yang dibahas dalam RUU TNI, salah satunya pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit aktif di K/L tertentu. Berikut ini isinya.
Guru Besar UINSA Surabaya Titik Triwulan mengkritisi RUU TNI, Polri, Kejaksaan. Ia menilai RUU itu bukan memperkuat pengawasan tapi berlomba menambah kewenangan
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyebut ada beberapa usulan pasal krusial yang perlu dibahas Panja RUU TNI. Di antaranya Pasal 7, Pasal 47 dan Pasal 53.
Akademisi Cirebon mendesak revisi KUHAP untuk relevansi hukum modern. Diskusi melibatkan berbagai pihak untuk memastikan partisipasi publik dalam legislasi.