Kejati Bengkulu kembali menetapkan dua tersangka dugaan korupsi tambang batu bara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 500 miliar. Ini peran mereka.
Kejaksaan Negeri Tabanan menetapkan NMS sebagai tersangka korupsi LPD Adat Pacung, merugikan negara hampir Rp 430 juta. Penahanan dilakukan untuk penyidikan.