USU berkomitmen mendukung korban pelecehan seksual dengan layanan psikologis dan akademik, serta membentuk komunitas dukungan untuk penyintas. Pelaku di DO.
Universitas Sumatera Utara (USU) menjatuhkan sanksi drop out kepada mahasiswa pelaku kekerasan seksual setelah menerima laporan pertama pada 19 Juli 2026.
Satgas PPK USU merekomendasikan sanksi berat kepada CHS, mahasiswa yang terbukti melakukan kekerasan seksual. Rektor USU akan memberhentikannya secara tetap.
Pelaku pelecehan seksual yang merupakan mahasiswa FEB USU berinisial CHS dijatuhi sanksi berat. CHS diberikan sanksi berupa pemecatan sebagai mahasiswa USU.