Polres Buleleng menetapkan Aiptu I Wayan Sudiadnyana sebagai tersangka penjambretan perhiasan emas. Kasus ini sedang dalam penyidikan dan melibatkan Polda Bali.
Polisi mengungkap pelaku pembacok perempuan di Halmahera Raya merupakan residivis. Ia telah ditahan atas kasus pencurian dengan kekerasan sebanyak 4 kali.
Polisi menangkap Baban Robani, preman Garut, setelah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap lansia dan anak kecil. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.