detikNews
Bea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp 20,8 M
Bea Cukai Jakarta memusnahkan rokok dan miras ilegal senilai Rp 20,8 miliar. Pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi dan perlindungan masyarakat.
5 jam yang lalu







































