Pimpinan Majelis Dzikir Nurul Hikam, Abah Setu, meminta maaf atas pernyataan yang menghina Nabi Muhammad. Kemenag berharap ini jadi pelajaran bagi masyarakat.
Tiga prajurit TNI dituntut 4 tahun, 10 tahun, dan 12 tahun penjara kasus pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) salah satu bank di Jakarta, M Ilham Pradipta.
Tiga prajurit TNI dituntut penjara 4 hingga 12 tahun atas pembunuhan berencana kepala cabang bank. Keluarga korban kecewa dengan tuntutan yang dianggap ringan.