Sidang perdana kasus pembunuhan mahasiswi UMM, Faradila, mengungkap fakta mengejutkan. Bripka Agus terancam hukuman seumur hidup, keluarga tuntut hukuman mati.
Terdakwa kurir narkoba Aditya Ramdani alias Adit (19) divonis penjara seumur hidup di PN Medan. Terdakwa lainny Ima Saro Harefa divonis 12 tahun penjara.