Polda Bali menangkap tiga perempuan berinisial FF (28), TW (22), dan TRK (23). Ketiganya diduga menjual konten pornografi melalui media sosial X dan Telegram.
Komdigi mengingatkan kewajiban platform digital segera batasi pengguna di bawah 16 tahun dengan lakukan self-assessment secara mandiri hingga 6 Juni 2026.
Komdigi akan nonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun pada aplikasi tertentu yang memiliki resiko tinggi terhadap perkembangan anak. Berikut ini daftarnya.