Pengacara terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Ibrahim Arief (Ibam), membantah kliennya terlibat pertemuan dengan Google pada November 2019.
Polisi menangkap pria berinisial AB di Bandara Hang Nadim, Batam, karena menyembunyikan 100 gram sabu di dalam perut. Pelaku mengaku untuk digunakan sendiri.
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem mengajukan gugatan terhadap status tersangka.
Hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Nadiem Makarim, menegaskan penyidikan dugaan korupsi digitalisasi pendidikan sah dan sesuai prosedur hukum.