Infografis: Vonis 10 Tahun untuk Nadiem Makarim

Infografis: Vonis 10 Tahun untuk Nadiem Makarim

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 30 Jun 2026 15:22 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/6/2026). Dalam persidangan tersebut, Nadiem membacakan duplik pribadi setebal 38 halaman sebagai pembelaan terakhirnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Infografis Kasus Korupsi Nadiem Makarim. (Visual infografis diolah menggunakan NotebookLM)
Bandung -

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi besar terkait pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2026, menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Skandal ini membetot perhatian publik karena melibatkan program transformasi digital pendidikan yang seharusnya menjadi akses kemajuan bagi siswa di seluruh Indonesia. Hakim ketua Purwanto S Abdullah menegaskan perbuatan Nadiem dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis (TSS) sehingga mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dampak dari korupsi ini dinilai sangat luas, terutama merugikan penyelenggaraan pendidikan bagi anak-anak di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T). Majelis hakim menyatakan Nadiem, yang seharusnya menjadi teladan sebagai menteri, justru menyalahgunakan jabatannya dan bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

ADVERTISEMENT

Selain hukuman fisik, Nadiem dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta wajib membayar uang pengganti senilai Rp809 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta kekayaannya akan disita dan dilelang oleh negara, atau diganti dengan pidana penjara tambahan selama 5 tahun.

Vonis 10 tahun ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara serta total uang pengganti mencapai Rp5,6 triliun. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa kondisi ekonomi Nadiem yang sangat berkecukupan membuat tidak adanya alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya.

Namun, terdapat beberapa hal meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta diakui sebagai tokoh yang pernah berkontribusi dalam inovasi teknologi pendidikan. Proses hukum ini diakhiri dengan pembacaan amar putusan yang berkasnya mencapai lebih dari 1.146 halaman.




(bbp/bbp)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads