detikBali
Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Ipda Aris Dihukum 8 Tahun Penjara
Ipda Aris divonis 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi. Ia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 385 juta kepada ahli waris.
Senin, 09 Mar 2026 15:49 WIB







































