detikKalimantan
Pegawai Perumdam Sintang Tilap Uang Pelanggan Rp 5 M Selama 15 Tahun
Kejari Sintang menetapkan pegawai Perumdam Tirta Senentang, HY, sebagai tersangka korupsi dengan kerugian negara Rp5 miliar. Penyidikan berlangsung sejak 2009.
2 jam yang lalu







































