detikJatim
Korupsi Dana Hibah, Bendahara Yayasan SMP di Probolinggo Dituntut 4,5 Tahun
            Abd. Wasik, bendahara Yayasan SMP Islam Ulul Albab, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi dana hibah pendidikan di Probolinggo.         
         
            Rabu, 29 Okt 2025 15:15 WIB         
       
  
 
 
  
  
  
 









































 
 
 
             
             
             
          
             
             
             
             
             
            