Lima pria ditangkap di Cimahi setelah berpura-pura sebagai debt collector untuk mencuri sepeda motor. Mereka dijerat dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Christiano divonis 14 bulan penjara dan denda Rp 12 juta atas kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM, Argo Ericko. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU.
Kedua orang tua Prada Lucky Chepril Saputra Namo meminta agar Danton A Letda Roni Setiawan dan Provos Pratu Petrus Kanisius Wae juga dijadikan tersangka.