Kasus Pria Solo Perkosa Putri Kandung Terbongkar, Korban Lain Bermunculan

Kasus Pria Solo Perkosa Putri Kandung Terbongkar, Korban Lain Bermunculan

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 30 Jun 2026 15:52 WIB
Kuasa hukum korban kasus persetubuhan ayah anak di Sukoharjo,  I Made Ridho Ramadhan.
Kuasa hukum korban kasus persetubuhan ayah anak di Sukoharjo, I Made Ridho Ramadhan. Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Sukoharjo -

Sejumlah korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan F (51) tersangka perkosa putri kandungnya bermunculan. Sedikitnya dua wanita mengaku sudah menjadi korban pria asal Solo yang berprofesi sebagai dukun itu.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Kuasa hukum korban, I Made Ridho Ramadhan. Made mengatakan, dari terungkapnya kasus itu, ada korban lain yang menghubunginya, dan mengaku sebagai korban asusila pelaku.

"Setelah kasus itu muncul, ada korban lain yang mengetahui, dan menghubungi kami jika menjadi korban F. Mereka telah datang ke kantor untuk konsultasi, dan sudah kami buatkan surat kuasa untuk membuat laporan," kata Ridho, saat dihubungi awak media, Selasa (30/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, sejauh ini sudah ada dua korban baru F. Mereka masih merupakan warga di Kecamatan Kartasura. Dua korban ini merupakan pasien F. Sebab, F selama ini dikenal sebagai dukun, dan korban datang untuk berobat. F sudah lama membuka praktik perdukunan.

"FA selama ini dikenal sebagai orang pintar (dukun), dia sudah punya tempat praktik spiritual di rumah kontrakannya," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Ridho mengatakan, F merupakan sosok yang lihai dalam meyakinkan korbannya jika dirinya adalah sosok yang sakti. Korban yang rata-rata masih berusia muda pun percaya dengan pelaku.

Untuk meyakinkan pasiennya, F sering kali membuat atraksi bisa menarik keris atau paku dari tubuh korban.

"Dari keterangan dua korban (baru) yang kita himpun, ada perempuan muda yang mengalami masalah psikologi datang ke F. Ternyata terapinya itu metodenya sama, pada ujungnya kekerasan seksual," terangnya.

"Persetubuhan dilakukan lebih dari satu kali, dengan ancaman jika tidak mau dibersihkan dan dipagari, istilahnya balanya atau kesialan itu tetap menghantui, jadi harus dibentengi terus," imbuhnya.

Sedianya, Ridho akan segera mendampingi kedua korban F untuk membuat laporan ke Polres Sukoharjo. Saat ini, pihaknya masih membuat berkas untuk lampiran pelaporan.

"Jika masih ada korban F yang lain, silakan berani untuk melapor. Bisa melalui kami, atau langsung ke Polres Sukoharjo," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Seorang ayah berinisial F (51) warga Solo, yang berdomisili di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, kini telah mendekam di Rutan Tahanan Polres Sukoharjo. F nekat menyetubuhi putri kandungnya, sebut saja bunga (24).

Plh Wakapolres Sukoharjo, Kompol Tiswanti, mengatakan aksi persetubuhan itu pertama kali dilakukan oleh pelaku pada tahun 2017. Saat itu korban masih berusia 12 tahun, dan duduk di bangku kelas 1 SMP.

"Dalam kasus ini yang jadi korban anak kandung pelaku. Pada saat melakukan tindak pidana tersebut, korban masih kelas 1 SMP, sekitar tahun 2017, berusia 12 tahun. (Persetubuhan dilakukan) Dengan unsur paksaan atau ancaman kekerasan, sehingga korban dengan rasa takut terpaksa menuruti kemauan pelaku," kata Tiswanti, saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/6).

Tanpa merasa berdosa, F terus melakukan aksi persetubuhan terhadap korban. Terakhir aksi persetubuhan itu dilakukan pada Minggu (26/4).

Selama 13 tahun aksi persetubuhan itu dilakukan, pelaku setidaknya memaksa korban untuk menuruti nafsu bejatnya seminggu 2 kali.

"Aksi yang terakhir itu, korban awalnya berkumpul dengan orang tuanya. Lalu ibunya tidur, si bapak memberi kode untuk mengajak si anak ke kamar. Si anak menurut. Kejadian yang berulang yang dilakukan pelaku terhadap korban setiap seminggu dua kali," jelasnya.

Korban yang mulai gelisah, akhirnya berani mengadukan perbuatan bejat sang ayah kepada kakak dan ibunya. Keluarga memutuskan melaporkan kejadian ini ke Polres Sukoharjo pada Senin (18/5).

Pelaku sendiri terancam Pasal 473 ayat 9 UURI no 1/2023 KUHP, atau Pasal 413 UURI 1/2023 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman paling lama 10 tahun.




(apl/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads