detikJabar
Segini Biaya Denda Berkendara Tanpa Bawa SIM dan STNK
Mengendarai kendaraan bermotor wajib membawa SIM dan STNK. Tanpa keduanya, pengendara terancam denda hingga Rp 750 ribu. Pastikan selalu bawa dokumen fisik!
1 jam yang lalu







































