KPK tak lagi menampilkan tersangka sebelum menjelaskan konstruksi perkara di konferensi pers. Hal itu dilakukan karena KPK telah menerapkan KUHP dan KUHAP baru.
Majelis hakim meminta jaksa menyerahkan hasil audit dari BPKP terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kepada Nadiem dan kuasa hukumnya.