Belasan rumah di Perumahan Puri Asih Sejahtera, Bekasi Selatan, dieksekusi untuk dilakukan pengosongan oleh keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Proses eksekusi pada Rabu (7/1/2026) lalu dan sempat ricuh antara aparat kepolisian dengan warga.
Meski terjadi kericuhan, proses eksekusi tetap dijalankan sesuai keputusan PN Bekasi. Total 12 rumah di Puri Asih Sejahtera yang digugat oleh PT Taman Puri Indah (PT TPI) telah dilakukan tanpa ada perlawanan.
Meski begitu, warga yang rumahnya dikosongkan tetap memprotes PT TPI karena dinilai melakukan eksekusi secara sepihak. Warga yang rumahnya dieksekusi mengaku memiliki bukti Akta Jual Beli (AJB) dan kuitansi pembelian rumah, meski tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) karena masih gabungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal itu, kuasa hukum PT TPI Kuspriyanto memberikan penjelasan tentang eksekusi 12 rumah di Puri Asih Sejahtera. Ia menyebut PN Bekasi dalam putusannya menyatakan tanah dan tempat tinggal adalah milik PT Taman Puri Indah dan satu-satunya pemilik Hak atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 889/Jakasetia.
"Bahwa pada tanggal 7 Januari 2026, Pengadilan Negeri Bekasi melalui suratnya Nomor 6551 telah melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah dan bangunan terhadap 12 unit tempat tinggal yang berada di Perumahan Puri Asih Sejahtera dan telah diserahkan kepada PT. Taman Puri Indah," kata Kuspriyanto saat ditemui, Senin (12/1/2026).
Sebanyak 12 unit rumah yang telah dieksekusi sesuai putusan dari PN Bekasi dengan Perkara Nomor 297/Pdt.G/2009/PN.Bks, upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan delapan warga dengan Nomor 1101 PK/Pdt/2024 telah diputus pada 16 Desember 2024.
Putusan berikutnya Perkara Nomor 246/Pdt.G/2008/PN.Bks upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan empat warga dengan Nomor 1107 PK/Pdt/2024/ telah diputus pada 18 Desember 2024. Kedua perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kuspriyanto juga mengklarifikasi selama jalannya proses peradilan dalam perkara tersebut tidak ada satupun warga yang rumahnya dieksekusi yang dapat menunjukkan AJB. Warga hanya memiliki Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
"Perlu juga disampaikan dalam perkara tersebut tidak ada satupun yang dapat membuktikan AJB antara warga dengan PT Puri Asih Sejahtera, namun yang ada adalah PPJB tahun 1983, sedangkan bukti AJB yang ditunjukkan dalam agenda Pembuktian dalam persidangan tersebut adalah AJB milik klien kami dan SHGB yang disajikan pun adalah HGB 889 atas nama PT Taman Puri Indah," ujarnya.
Karena warga tidak bisa menunjukkan AJB, Kuspriyanto menilai PT TPI tidak harus membayar uang ganti rugi. Sebab, AJB merupakan akta autentik yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang menandai pelaksanaan dari PPJB dan perpindahan hak milik secara sah.
"Karena sampai saat ini pun kami belum pernah melihat secara fisik ada warga yang memiliki AJB, jadi narasi yang dibangun tentang kami harus membayar ganti rugi keluarga itu tidak beralasan dan tidak memiliki kekuatan hukum," ungkap Kuspriyanto.
Lebih lanjut, Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat hingga Hakim Kasasi Mahkamah Agung pada 12 November 2025 telah memenangkan putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) bagi warga karena mengandung asas ne bis in idem. Perkara tersebut meliputi subjek, objek, maupun pokok perkaranya sama dengan perkara No 297/PDT.G/2009/PN Bks. Jo. 90/Pdt/2011/PT BDG Jo. 1191 K/Pdt/2012 Jo. 1101 PK/Pdt/2024 yang telah putus pada 16 November 2024 inkrach van gewijsde dan bersifat positif.
Kuspriyanto menyebut PT TPI juga memiliki sertifikat yang sah di mata hukum atas kepemilikan lahan di Perumahan Puri Asih Sejahtera. Ia menyebut PT TPI memiliki AJB yang diterbitkan pada 1994, surat resmi dari BPN Bekasi pada 1997, dan SHGB pada 1998. PT TPI juga membayar PPB setiap tahunnya atas lahan yang dimiliki di Puri Asih Sejahtera.
"AJB kita punya, SHGB kita juga punya, lalu putusan pengadilan 4 kali kita menang, banding kita menang, kasasi kita menang, PK kita juga menang. Lalu apa lagi yang perlu dibantah?" paparnya.
Kuspriyanto berujar PT TPI telah menjalin mediasi dengan warga Puri Asih Sejahtera sebelum dilakukan proses eksekusi rumah. Salah satu mediasi yang dilakukan dengan memberikan uang pindah sebesar Rp 3 juta pada 2005. Namun, warga saat itu menolak menerima uang pindah dan memilih bertahan.
"Jadi kalimat-kalimat atau berita yang bilang tidak pernah ada mediasi, tidak pernah ada komunikasi, tidak pernah ada pendekatan itu salah besar," tuturnya.
Meski begitu, Kuspriyanto mengatakan PT TPI akan selalu terbuka dengan warga Perumahan Puri Asih Sejahtera terkait eksekusi rumah. Ia menyebut pihaknya terbuka secara lebar untuk menerima warga yang rumahnya telah dieksekusi.
"Kita buka pintu selebar-lebarnya terhadap keluarga yang lain, kita akan mencari win-win solution bersama," imbuh Kuspriyanto.
Taspen Tanggapi soal Lelang Lahan Puri Asih Sejahtera
Diketahui perumahan Puri Asih Sejahtera awalnya dimiliki oleh pengembang PT Puri Asih Sejahtera (PT PAS) dan PT TASPEN (Persero) sebagai pemodal. Lalu, pihak pengembang mulai membangun perumahan pada 1982.
Namun, terjadi permasalahan pada PT Puri Asih Sejahtera hingga akhirnya mengalami bangkrut. Kemudian lahan tersebut dilelang oleh PT TASPEN pada 1994 dan dimenangkan oleh PT Taman Puri Indah.
PT TASPEN buka suara soal pelelangan lahan di perumahan Puri Asih Sejahtera. Sekretaris Perusahaan Taspen Henra mengatakan tanah yang berlokasi di Desa Jakasetia, Bekasi, Jawa Barat, itu bukan tanah yang terdaftar dalam aset tetap PT Taspen. Tanah tersebut telah dilepas lewat proses penjualan secara sah kepada PT Taman Puri Indah.
"Tanah yang dimaksud telah dilepaskan melalui proses penjualan secara sah pada 1994 kepada PT Taman Puri Indah, sehingga PT TASPEN (Persero) tidak lagi memiliki kewenangan, hak, maupun keterlibatan hukum dalam pengelolaan, pemanfaatan, maupun permasalahan yang berkaitan dengan lahan dimaksud yang sepenuhnya telah menjadi tanggung jawab PT Taman Puri Indah," kata Henra dalam keterangan resminya yang diterima detikcom, Senin (12/1/2026).
Selain itu, Henra juga menyampaikan turut prihatin atas terjadinya kericuhan antara warga dan aparat dalam proses eksekusi 12 rumah di Puri Asih Sejahtera.
"Perseroan menghormati kewenangan serta keputusan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," papar Henra.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Paguyuban RT 07 Perumahan Puri Asih Sejahtera, Hamza mengatakan perumahan ini awalnya dikelola oleh pengembang PT PAS. Namun, permasalahan muncul ketika PT PAS mengalami masalah internal karena direktur utamanya ditangkap akibat korupsi.
PT Puri Asih Sejahtera kemudian tidak sanggup mengelola manajemen perusahaan hingga akhirnya bangkrut. Kemudian lahan perumahan tersebut dilelang oleh PT TASPEN sebagai pemodal pada 1994 dan dimenangkan oleh PT Taman Puri Indah.
"Di tahun 1993 atau 1994 kami baru tahu ternyata ada PT Taspen karena apa? Saat itu ada sengketa dari PT Taspen terhadap PT Puri Asih Sejahtera. Jadi ternyata yang punya modal Taspen dan menunjuk PT Puri Asih Sejahtera sebagai pengembang," ujar Ketua Paguyuban Puri Asih Sejahtera, Hamza saat ditemui di lokasi, Kamis (8/1/2026).
Akibat pengembang bangkrut, belasan rumah warga yang telah dikosongkan tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Mereka hanya mengandalkan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dan kuitansi saat pembelian rumah.
(ilf/das)










































