
Salah Kaprah "Restorative Justice"
Menerapkan restorative justice bukan sama dengan damai dan menghentikan perkara, tapi mengutamakan hak korban yang beroirentasi pada pemulihan untuk semua.
Menerapkan restorative justice bukan sama dengan damai dan menghentikan perkara, tapi mengutamakan hak korban yang beroirentasi pada pemulihan untuk semua.
AG pacar Mario Dandy segera diserahkan ke jaksa. Begini kondisinya kini.
Berkas perkara AG, pacar Mario Dandy, di kasus penganiayaan David dinyatakan lengkaap. AG diserahkan ke jaksa, Selasa (21/3) besok.
Dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun, maka tidak cocok Mario Dandy dkk diterapkan RJ. Kasus ini juga bisa memunculkan keresahan dalam masyarakat.
"Karena beliau-beliau ini saksi, hadir waktu saya ada di sana. Jadi sama-sama membesuk. Jadi mereka tahu apa yang saya bicarakan dengan keluarga," kata Reda
Reda memperkirakan berkas perkara AG bisa dilimpahkan ke pengadilan pekan depan.
Reda menegaskan pihaknya akan memproses kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora dengan profesioanal.
Pintu Restorative Justice bagi Mario Dandy dan teman-temannya telah tertutup. Kejagung menilai perbuatan mereka sangat keji.
"Kasus penganiayaan terhadap David Ozora tidak layak mendapatkan RJ," kata Kapuspenkum Kejagung.