detikJatim
Korupsi Dana Hibah, Bendahara Yayasan SMP di Probolinggo Dituntut 4,5 Tahun
Abd. Wasik, bendahara Yayasan SMP Islam Ulul Albab, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi dana hibah pendidikan di Probolinggo.
7 jam yang lalu







































