Pimpinan ponpes Prof S ditetapkan sebagai tersangka setelah menampar santri dan qori karena perkara tidak disalami. Kasus dilaporkan oleh orang tua korban.
Pimpinan ponpes di Palopo menampar dua santri. Muhammadiyah menegaskan kekerasan dalam mendidik tak dibenarkan dan kasus sebaiknya diselesaikan kekeluargaan.
Pimpinan ponpes di Palopo, Prof S dipolisikan lantaran menampar santri. Pihak kampus berdalih kondisi kesehatan Prof S tak stabil saat menampar korban.
Yayasan PMDS Palopo menonaktifkan Prof S sebagai Direktur setelah menampar santri. Pihak yayasan siap kooperatif jika keluarga korban menempuh jalur hukum.
"Korban yang selamat seluruhnya telah dievakuasi ke Manado. Sedangkan untuk korban yang meninggal, jenazah telah dibawa ke RS Bhayangkara," kata Dirjen Hubla.