Polsek Teluk Ambon dan BKSDA Maluku menyita 9 burung kakaktua dari Yudi Suat yang berencana menjual satwa dilindungi tersebut. Penyelidikan masih berlanjut.
Polres Jembrana tetapkan IAP sebagai DPO dalam kasus penyelundupan 5 penyu hijau. Penyelidikan terus dilakukan untuk menangkap pelaku dan melindungi satwa.